Sesuai dengan aturan dari Surat Edaran, Bupati Bandung Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun. Jelang malam pergantian tahun, Bupati Bandung Dadang M. Naser menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021.
SE dengan nomor300/3274/Disparbud itu, antara lain ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sulit dikendalikan, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
“Saat ini, tingkat risiko penyebaran pandemi di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan di malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Bupati Dadang Naser di Soreang, Rabu 30 Desember 2020.
Tahun 2020, tutur dia, hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia hidup di tengah ancaman pandemi. Menghadapi tahun 2021 pun, ancaman itu masih tetap ada.
“Kewaspadaan harus ditingkatkan, karena covid itu nyata. Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3900 orang yang terpapar, kurang lebih 2500 telah sembuh, 1200 an masih proses perawatan dan 99 orang meninggal,” urai bupati.
Untuk mengganti kegiatan perayaan, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual, menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.
“Kurangi acara hura-hura. Isi malam pergantian tahun dengan renungan-renungan. Kita rencanakan program 2021 dengan hal-hal yang lebih positif, progresif, berkarya dan tetap produktif. Tidak ada yang tahu dan bisa memprediksi dengan pasti, kapan pandemi ini akan berakhir,” tandas Dadang Naser.
Sebelumnya, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Dadang Naser telah menerbitkan SE nomor 003/565/Covid-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.
“Siapapun yang melaksanakan perjalanan di wilayah kita, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tutur Kang DN, panggilan akrab bupati.
Penggunaan masker, dirinya mengingatkan, harus dilakukan dengan benar. Yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu. Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain tiga lapis.
“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum dari luar Bandung Raya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen. Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun,” bebernya.